DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengatakan, kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 yang dituangkan dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bersifat dorongan. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturusi juga mempertegas bahwa surat tersebut hanya upaya untuk mendorong budaya menulis. Tak ada sanksi bagi mahasiswa yang tak memublikasi karya ilmiahnya.
Akan...